STAIN Disomasi Kedua
CURUP, BE – Enam orang perwakilan alumni Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) STAIN Curup Senin (3/2) kemarin kembali memberikan somasi ke dua kepada STAIN Curup. Setelah gagal mendapatkan jawaban dalam somasi pertama. Upaya itu dilakukan para sarjana BK STAIN Curup tersebut untuk menuntut pengakuan legalitas izin pendirian Prodi BK STAIN Curup yang mempengaruhi nasib mereka karena tidak mendapatkan pengakuan saat melamar pekerjaan. Koordinator Alumni BK STAIN Curup Nofi Haryanto berharap pertinggi STAIN Curup tanggap untuk menyelesaikan persoalan pengajuan ijazah alumni BK STAIN Curup tersebut. “Sebenarnya kami sudah tidak sabar untuk membawa masalah ini ke hukum, namun secara etika, tidak enak kalau hanya somasi pertama diabaikan kita langsung lapor ke hukum, oleh karena itu kami kembali masukkan somasi ke dua ini,” kata Nofi. Berbeda dengan somasi pertama, pemberian somasi kedua yang diterima secara langsung oleh Ketua STAIN Curup Dr Budi Kisworo ini diberi batas waktu selama 3 hari kedepan. Untuk STAIN Curup menunjukkan kejelasan ijazah BK STAIN Curup ini. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap masalah ini, sampai kapanpun, kami akan menuntut Hak kami, Hak atas pendidikan 4 tahun yang kami jalankan di STAIN Curup,” tegasnya Nofi. Untuk diketahui, upaya menyelesaikan persoalan pengakuan ijazah alumni BK, pihak STAIN Curup bersama Pemda RL dan DPRD RL telah membentuk tim terpadu yang bertujuan untuk meminta pengakuan ke tingkat Kementrian atas Ijazah BK STAIN Curup tersebut, namun kendalanya, hingga saat ini tim belum bekerja maksimal lantaran masih menunggu APBD 2014. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: